Tegas, ASN Terjerat Hukum Bisa Langsung Dipecat

Tegas, ASN Terjerat Hukum Bisa Langsung Dipecat

Mendagri Usul Pilkada Dipercepat Jadi September 2024, Ternyata Ini Alasannya-ilustrasi-disway.id

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tidak ada kata ampun bagi ASN yang tersandung kasus hukum.

Mendagri Tito Carnavian ungkap ASN bisa langsung dipecat oleh kepala daerah jika terjerat hukum.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Menurut Menteri Dalam Negeri, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan dalam sistem aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Terjadi di Wilayah Sukabumi, Tiga Orang Meninggal Dunia

Dengan surat edaran tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati dapat langsung melakukan pemecatan jika ASN tersebut telah dijatuhi hukuman.

Tito Carnavian mengungkapkan meskipun kepala daerah dapat melakukan pemecatan, namun kewenangan mereka sangat dibatasi secara teknis.

Dilansir dari Disway.id, Ia mengatakan Surat edaran ini bukanlah bertujuan untuk mempilitisi dan memberikan kesewenang-wenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pemecatan, namun lebih kepada memudahkan birokrasi.

+++++

Masih dengan Tito, dalam keputusan ini kepala deerah dapat melakukan pemecatan jika ASN tersangkut dalam dua perkara.

Ia juga mengatakan Pemecatan ASN hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terlibat dalam dua hal, makanya saya meminta untuk membaca bagian 4A dan 4B, karena intinya adalah disitu.

Tito menjelaskan dalam 4A, kepala daerah boleh memberhentikan untuk ASN yang sudah jelas-jelas terlibat masalah hukum, misalnya ditahan oleh kepolisian.

Ia juga mengatakan Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya kekosongan jabatan dan kepala daerah dapat langsung melakukan pengisian kekosongan.

BACA JUGA:Tanggapi SBY Bakal Turun Gunung di Pemilu 2024, Ini Kata Ade Armando

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: