Penyidik Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Roy Suryo

Penyidik Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Roy Suryo

Roy Suryo -@KRMTRoySuryo2-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penodaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, masa penahanan Roy Suryo diperpanjang hingga 20 hari ke depan.

"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Endra, dikutip dari fin.co.id, Rabu (21/9/2022).

Endra menyebutkan, beberapa waktu lalu berkas perkara telah dilimpahkan penyidik kepada pihak kejaksaan, dan saat ini dalam tahap pemeriksaan.

BACA JUGA:Polri Kemungkinan Bakal Bekerja Sama dengan Pihak Luar Negeri untuk Memburu Bjorka

Ditambahkan Endra, pihaknya berharap berkas perkara Roy Suryo bisa segera dinyatakan lengkap, sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

Terkait kondisi Roy Suryo saat ini, Endra mengatakan dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan pada Senin (19/9/2022) mengatakan, berkas sudah dilengkapi penyidik dan dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

+++++



Ade Sofyan menyebutkan, saat ini pihaknya masih meneliti berkas milik tersangka Roy Suryo.

"Ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk, nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," terang Ade, dikutip dari fin.co.id.

"Secepatnya ketika alat bukti bisa dipenuhi, segera dilakukan P21 dan tahap 2," tandas Ade.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kapolri tegas dalam Kasus Ferdy Sambo hingga Ancaman Hukuman Mati

Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.

+++++



Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: