Segini Uang yang Wajib Disetor kepada Mucikari Terhadap Para Korbannya

Segini Uang yang Wajib Disetor kepada Mucikari Terhadap Para Korbannya

Ilustrasi Pemerkosaan ---Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - seorang remaja perempuan berinisial NAT (17) disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.

Selama waktu 1,5 tahun korban dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial.

Bahkan selama itu korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp 1 juta per harinya.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengungkapkan kejadian itu sudah berlangsung sejak Januari 2021 silam. 

BACA JUGA:Pameran Kriya Nusa Tahun 2022, Riana Sari Arinal Dorong Peningkatan Kualitas Produk IKM Lampung

Menurut Zakir, awalnya, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Satu dari dua orang tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual atau muncikari anak Jakarta Barat juga paksa korban untuk melayaninya dan wajib hasilkan uang Rp 1 juta setiap hari.

Muncikari tersebut adalah tersangka RR alias Ivan, (19) yang berperan mencarikan tamu menggunakan aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.

+++++

Dilansir dari Disway.id, ia mengatakan RR juga menggunakan korban ini secara seksual untuk kebutuhan seksualnya secara paksa, Rabu 21 September 2022.

Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin sempat mengungkap tersangka RR ini merupakan sosok lelaki yang pertama kali membawa dan memperkenalkan korban kepada tersangka EMT (44).

Ia mengatakan RR adalah teman dekat korban, orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: