KPK Segera Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Segera Layangkan Panggilan Kedua Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe

Ilustrasi [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enember sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Sebelumnya, pada 7 September 2022 KPK sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Lukas Enembe, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Dalam waktu dekat, KPK akan melayangkan panggilan kedua terhadap Lukas Enembe. Ini seperti dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:IPW Sebut Sambo Masih Punya Teman di Polri untuk Memberi Perlawanan Hukum

Dikatakan Karyoto, pihaknya mengupayakan pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe dilayangkan minggu ini, sehingga pemeriksaan bisa dilakukan pekan depan.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe, ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Karyoto, dikutip dari fin.co.id.

Adapun upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, lanjut Karyoto, merupakan kewajiban dari KPK.

+++++



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex, dikutip dari fin.co.id.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan.

"Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali Fikri.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA

Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: