Diduga Setor Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Denny Siregar Sebut Lukas Enembe Pengkhianat Rakyat Papua

Diduga Setor Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Denny Siregar Sebut Lukas Enembe Pengkhianat Rakyat Papua

Denny Siregar-Instagram @dennysirregar-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menyetorkan uang senilai Rp 560 miliar ke kasino judi. Hal ini terungkap dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lukas Enembe sendiri kini berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi bernilai Rp 1 miliar.

Dugaan Lukas Enembe menyetorkan ratusan miliar ke kasino judi tersebut mendapat sorotan tajam dari pegiat media sosial Denny Siregar.

Melalui akun Twitternya bernama @Dennysiregar7, Denny Siregar melontarkan sindiran menohok dengan menyebut Lukas Enembe sebagai pengkhianat rakyat Papua.

BACA JUGA:Insiden Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan, Polisi Dalami Unsur Selain Pembakaran Lahan

"Penghianat rakyat Papua ternyata adalah pemimpinya sendiri," tulis Denny Siregar pada Selasa (20/9/2022), seperti dikutip dari fin.co.id.

Cuitan Denny Siregar mendapat 26 komentar, 39 likes, dan 178 suka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin (19/9/2022) mengatakan, dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi bernilai Rp 1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar.

+++++



Dikutip dari fin.co.id, Mahfud mengatakan ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar.

Adapun dugaan tersebut, kata Mahfud, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan PPATK kepada Komisi KPK.

Terkait hal ini, Mahfud mengatakan PPATK juga telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini Tanggapan Pengacara...

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank.

Ia pun mengatakan, mayoritas transaksi keuangan oleh anak Enembe.

Kemudian, Yustiavandana juga menyampaikan, 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

+++++



"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," beber Yustiavandana, dikutip dari fin.co.id.

Selain itu, tambah dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.

Dikatakannya lagi, PPATK juga mendapatkan informasi Lukas Enember juga bekerja sama dengan negara lain. "Ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," ucap dia.

Lukas Enembe menjadi kepala daerah ketiga di Papua yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ini Respon Gibran Soal Pernyataan AHY

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (14/9/2022) mengatakan, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang berangkat dari laporan masyarakat.

Alex mangatakan sudah ada tiga kepala daerah Papua yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka yakni Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: