Miliki Sabu, Pemuda ini Digelandang Polisi

Miliki Sabu, Pemuda ini Digelandang Polisi

ilustrasi narkoba-istimewa-Ilustrasi by Klikdokter

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di jalan poros yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, sekira pukul 19.30 WIB.

Dia adalah CP (41) seorang warga Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena diduga memiliki barang haram narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan petugas berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diselipkan di saku celana sebelah kanan miliknya.
BACA JUGA:Luar Biasa! Inilah Hasil Buku Karya Azyumardi Azra
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi ,S.I.K.,M.M bahwa pihaknya berhasil mengamankan CP ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba sedang menggelar patroli hunting.

Selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat gelagat tersangka yang mencurigakan anggota langsung menghadang dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang yang mengaku bernama CP yang saat itu sedang melintas sendiri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam saku celananya tepatnya di saku sebelah kanan.

Ketika diinterogasi di tempat kejadian, CP mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan barang bukti lainnya turut diamankan berupa satu unit handphone Android merk Realme warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI berikut kunci kontak.
BACA JUGA:Hasto Beberkan Dugaan Kecurangan Demokrat pada Pemilu 2009
Kini tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI berikut kunci kontak dan (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,20 gr telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
+++++
''Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: