Bikin Melongo! Segini Nilai Aset Keluarga Kerajaan Inggris

Bikin Melongo! Segini Nilai Aset Keluarga Kerajaan Inggris

Bikin Melongo! Segini Nilai Aset Keluarga Kerajaan Inggris --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - The Firm atau institusi dan monarki yang bekerja seperti sistem pemerintah namun independen yang dibentuk Raja George VI melaporkan bahwa, aset kekayaan keluarga kerajaan Inggris atau Royal Family saat ini mencapai sekitar Rp 343 Triliun.

Salah satu di antara kekayaan yang diwariskan adalah Crown Estate. Namun, meskipun Crown Estate milik raja yang memerintah, bukan milik pribadi mereka untuk dilakukan sesuka mereka.

Raja atau Ratu yang memerintah tidak memiliki kekuatan untuk menjual kepemilikan dan tak menerima pendapatan langsung dari perkebunan.

Sebagai gantinya, keuntungan dari Crown Estate kembali ke pengelolaan keuangan atau Treasury, yang mengembalikan persentase dari jumlah ini ke keluarga kerajaan sebagai Sovereign Grant atau sebagai anggaran yang dikeluarkan untuk keluarga kerajaan.

BACA JUGA:Parah! Modus Minta Uang Sumbangan untuk Bangun Masjid, Ini Kata Polisi

Menurut laporan The Firm yang dikutip Nypost.com, Sabtu 17 September 2022, di antara bangsawan individu, Raja Charles III, 73, bernilai sekitar $ 1 miliar atau setara dengan Rp 14 Triliun dengan kurs rupiah saat ini Rp 14.950.

Dengan kematian Ratu Elizabeth II, Charles mewarisi Kerajaan Lancaster, sebuah perkebunan yang dimiliki oleh raja sejak abad ke-14 dengan 45.092 hektar tanah di Cheshire, Lancashire, Yorkshire, Lincolnshire, Derbyshire, Staffordshire dan Wales selatan.

Selanjutnya, kastil tempat Ratu Elizabeth II tinggal yang membentang seluas 50 ribu hektar, kemungkinan akan diteruskan ke Charles. Aset lainnya, Perkebunan Sandringham di Norfolk, yang membentang hingga 20.000 hektar, dan Balmoral.

BACA JUGA:Disumpah Apapun Saya Mau, Ucap Riesca Rose Saat Dituduh Jadi Pelakor

Meskipun begitu, berapa banyak jumlah warisan yang didapat Charles dari ibunya tidak akan pernah diketahui.
Sebuah pengadilan memutuskan pada tahun 1820 bahwa surat wasiat seorang raja tidak perlu dipublikasikan.

Menurut laporan di Sunday Times of London, The Firm atau institusi dan sistem monarki menyatakan bahwa saat ini warisan yang ditinggalkan mediang Ratu Elizabeth II setidaknya bernilai USD 23 miliar atau setara dengan Rp 343.850.000.000.000 (343.850 Triliun).

Selama dekade terakhir, kekayaan aset bangsawan - yang meliputi bangunan, tanah, hak mineral, seni, dan harta lainnya - meningkat lebih cepat daripada waktu lainnya sejak bagian pertama dari perkebunan mereka diakuisisi oleh Edward the Confessor hampir 1.000 tahun yang lalu.

BACA JUGA:Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal, Menag Yaqut Ungkap Ini

+++++

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: