Pemuda Kedapatan Miliki Sabu Dibekuk Polisi

Pemuda Kedapatan Miliki Sabu Dibekuk Polisi

ilustrasi narkoba-istimewa-Ilustrasi by Klikdokter

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga Kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Sabtu 17 September 2022.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Minggu 18 September 2022. menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DC (27) warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.

“DC diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah, pada Sabtu 17 September 2022 pukul 17.30 WIB,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Terkait Narkoba Kini Manager Bcl Ditangkap
“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu” sambungnya

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tukas kapolres

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: