Aturan Baru SNMPTN 2023, Siswa Boleh Lintas Prodi

Aturan Baru SNMPTN 2023, Siswa Boleh Lintas Prodi

SNMPTN 2023-Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sistem Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) atau seleksi nasional berdasarkan prestasi pada 2023 mengalami transformasi. Di mana, siswa dapat lebih leluasa memilih program studi tujuan di perguruan tinggi.

Ya, jika sebelumnya, siswa IPS tidak diperkenankan untuk memilih jurusan IPA. Namun kini lintas prodi itu diizinkan.

"Artinya tidak ada batasan anak IPA harus pilih ini dan itu, yang IPS hanya IPS dan sebagainya, itu enggak ada," kata Ketua Tim Pelaksana Persiapan Seleksi Masuk PTN 2023, Budi Prasetyo, dikutip Jumat 16 Maret 2022.

Kendati dibuat peraturan baru seperti itu, para siswa bertanggung jawab atas pilihan prodinya. 

"Artinya, siswa diharapkan bisa memilih prodi dengan mengukur kemampuannya terlebih dahulu," ujarnya.

BACA JUGA:Bansos Yatim Piatu Rp 200 Ribu Cair Desember 2022

Selain itu, kata Budi, pada seleksi ini siswa tidak akan dilihat berdasarkan mata pelajaran tertentu. 

Seperti sebelumnya, jika siswa jurusan IPA dalam melamar program studi IPA yang hanya dilihat ialah skor mata pelajaran fisika, kimia, biologi dan matematika.

"Artinya rerata mata pelajaran itu diperhitungkan," ucapnya.

Menurut Budi, skor lain dari mata pelajaran tertentu dapat mempengaruhi atau menjadi alat ukur prestasi yang mendukung seorang siswa di prodi yang dia pilih. 

"Maka nilai mapel pendukung sangat dibutuhkan untuk proses pembelajaran di perguruan tinggi dan itu tepat," terangnya

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek 48/2022 tentang seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). 

Dengan tema besar transformasi, sistem seleksi pun sedikit mengalami perubahan.

Untuk seleksi berdasarkan prestasi atau sebelumnya disebut SNMPTN, siswa harus memiliki nilai minimal 50 persen dari rata-rata seluruh mata pelajaran.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: