Polisi Amankan Pelaku Judi Online

Polisi Amankan Pelaku Judi Online

Polisi Amankan Pelaku Judi Online-ThorstenF-Pixabay

LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID – Seorang yang diduga melancarkan perjudian toko gelap (Togel) secara online ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tubaba.

W (47), berhasil diamankan pada Kamis 15 September 2022 sore di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu. Dailami, S.H mengatakan, tersangka diamankan usai anggota Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat di sekitar bahwa diduga adanya bandar Togel Online yang beredar di Pasar Pulung Kencana.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi, Polri Resmi Pecat Aipda Rudi Suryanto
“Dari hasil penangkapan dan saat diamankan, petugas mendapatkan sebuah handphone yang berisikan banyaknya chatingan transaksi pemasangan Togel online sehingga ia diduga kuat sebagai pelaku judi tersebut.

Karenanya ia pun dibawa ke Markas Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan tindakan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat," jelasnya.
BACA JUGA:Sindir Pemerintahan Jokowi, AHY Sebut Tak Berterima Kasih ke SBY dan Singgung Soal BLT

+++++
Sementara pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUHP Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: