Ingat! Ini RUU Sisdiknas Terbaru untuk Sekolah Dasar dan Menengah

Ingat! Ini RUU Sisdiknas Terbaru untuk Sekolah Dasar dan Menengah

SDN Tumenggung di Solo hanya berhasil menarik satu siswa baru pada PPDB 2023/2024.-Website HumasBandung-Ilustrasi

2. Pendanaan Wajib Belajar

Pendanaan wajib belajar kini menjadi semakin jelas. Bila sebelumnya satuan pendidikan negeri sering menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi sukarela, maka dalam RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar.

Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

3. Nomenklatur Satuan Pendidikan Dapat Disesuaikan

Sebelumnya penamaan satuan pendidikan ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur tidak bisa diubah. Hal ini tentu membuat nomenklatur agak sulit disesuaikan.

Lewat RUU Sisdiknas, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.

Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.

BACA JUGA:Biking Ngiler! iPhone 14 dan 14 Pro Max Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

4. Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan

Sebelumnya, pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Sehingga lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

Karena itu dalam RUU Sisdiknas terbaru, Standar Nasional Pendidikan berlaku pada seluruh jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.

+++++

5. Mapel Wajib Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran tersebut, juga ada muatan wajib matematika, IPS, IPA, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

BACA JUGA:Jika Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Janji Turunkan Harga BBM

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: