Ingat! Ini RUU Sisdiknas Terbaru untuk Sekolah Dasar dan Menengah

Ingat! Ini RUU Sisdiknas Terbaru untuk Sekolah Dasar dan Menengah

SDN Tumenggung di Solo hanya berhasil menarik satu siswa baru pada PPDB 2023/2024.-Website HumasBandung-Ilustrasi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah telah mengubah RUU Sisdiknas untuk jenjang Sekolah Dasar ( SD ) , dan juga Sekolah Menengah.

RUU Sisdiknas terbaru ini sudah disahkan semenjak bulan Agustus 2022.

RUU Sisdiknas terbaru memiliki lima poin, dimana poin tersebut harus diterapkan untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah .

BACA JUGA:Jika Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Janji Turunkan Harga BBM

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengunggah naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. 

Poin-poin tersebut mencakup perluasan program wajib belajar, pendanaan wajib belajar, penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan, serta mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila.

Sebagian besar murid melupakan adanya pancasila, dan tidak diterapkan dalam kehidupan sehari hari.

Berikut lima Poin RUU Sisdiknas terbaru :

BACA JUGA:Doa Memohon Kesembuhan dari Segala Penyakit

BACA JUGA:Ini Khasiat Air Rebusan Kayu Manis, Redakan Penaykit Kronis

1. Perluasan Program Wajib Belajar

Melalui RUU Sisdiknas, terjadi perluasan program wajib belajar. Dalam UU Sisdiknas 2003 yang berlaku saat ini wajib belajar pendidikan dasar hanya berlaku selama 9 tahun, maka dalam RUU Sisdiknas program wajib belajar menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah.

Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pada daerah yang masih membutuhkan pendampingan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan.

+++++

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: