Kemendikbudristek Ubah Peraturan Seleksi Masuk PTN Jadi 3 Jalur, Apa Saja?

Kemendikbudristek Ubah Peraturan Seleksi Masuk PTN Jadi 3 Jalur, Apa Saja?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah, termasuk seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat.-Instagram @nasiemmakarim-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah pola seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi tiga jalur tanpa tes mata pelajaran seperti sebelumnya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, bahwa saat ini tidak ada pula pembedaan jurusan IPA dan IPS dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran," kata Nadiem, Rabu 

Nadiem menambahkan, seleksi masuk perguruan tinggi negara terdiri dari jalur prestasi, tes skolastik dan seleksi mandiri oleh kampus masing-masing. 

"Masing-masing jalur memiliki perbedaan," ujarnya.

BACA JUGA:Tim Forensik Mabes Polri Bakal Autopsi Jenazah Santri Gontor yang Dianiayaa

Pertama, seleksi Berdasarkan Prestasi. Pada jalur ini, seleksi akan fokus pada pencapaian siswa di seluruh mata pelajaran yang tertuang dalam buku rapor di SMA. 

Jalur ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).

"Rapor akan menjadi rujukan utama, sehingga siswa didorong untuk mendapat nilai yang baik di seluruh mata pelajaran serta aspek minat dan bakat," terangnya.

Adapun pemeringkatan didasari 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dan 50 persen komponen minat dan bakat.

"Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat," imbuhnya.

Selain itu, kata Nadiem, seleksi juga tidak lagi ada pembedaan jurusan IPA dan IPS. Menurutnya, pemisahan itu bertujuan agar seluruh pelajar memiliki kesempatan yang sama.

"Untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda," tuturnya.

Kedua yakni seleksi Tes Skolastik. Jalur ini berbeda dengan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) yang selama ini dilakukan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: