Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur -ilustrasi-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Berkas perkara dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo lengkap.

Hari ini, Senin (15/8/2022), penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut berencana melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Kabid Bumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, kelengkapan berkas nantinya akan diteliti oleh jaksa.

Jika telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti.

BACA JUGA:Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Wajib Naik Kereta Api

Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap dua,” kata Endra seperti dikutip dari fin.co.id.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menahan Roy Suryo. Endra Zulpan menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk Roy Suryo

Meski tidak tahu Roy Suryo satu sel dengan siapa, Zulfan menegaskan bahwa mantan Menpora itu ditempatkan bersama tahanan lain.

+++++



Lebih lanjut, Endra Zulpan mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo.

Dikatakan Endra, setiap kali ada tahanan yang mengeluh sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penista agama terkait meme stupa Candi Borobudur mengajukan penangguhan penahanan.

Roy Suryo ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Pesulap Merah Tetap Bantah Pernyataan Roy Kiyoshi: Saya Nggak Percaya Anak Indigo!

Roy Suryo rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan. Namun dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo, yaitu permohonan penangguhan penahanan.

+++++



Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

BACA JUGA:Anggota Polisi yang Terseret Kasus Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Bertambah 4 Orang

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: