Hari Ini Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Hari Ini Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

3 Kapolda Terseret Drama Duren Tiga ---Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Tim khusus (Timsus) Polri hari ini, Kamis (11/8/2022), melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Dedi menyebutkan, pemeriksaan hanya melibatkan penyidik Timsus Polri. Tidak ada pejabat utama Timsus Polri yang hadir di Mako Brimob.

Terkait pemeriksaan tersebut, Dedi mengatakan Timsus Polri juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM. Ini dikarenakan Komnas HAM hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pidana Mati, Ini Tanggapan Refly Harun

Ditambahkan Dedi, Timsus fokus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan Timsus Polri sifatnya pro justitia. Maka dari itu, Komnas HAM belum bisa melakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat Maruf (KM) di Gedung Bareskrim Polri.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan, secara paralel pada hari yang sama, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

+++++



Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan di Mabes Polri. "Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," kaya Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

BACA JUGA:Kamaruddin Yakin Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Brigadir Yosua

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: