Pengacara Sebut Ferdy Sambo Jaga Marwah Kehormatan Keluarga

Pengacara Sebut Ferdy Sambo Jaga Marwah Kehormatan Keluarga

Ferdy Sambo Terancam hukuman mati pasca ditetapkan sebagai tersangak pembunuhan Brigadir J-Disway.id -

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah seorang tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang disebut sebagai dalang dari kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, MUI Apresiasi Kapolri

Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo pada Rabu (10/8/2022) mengatakan, terkait tindakan kliennya pasti ada motif kuat yang mendasarinya.

Arman Hanis juga meyakini jika Ferdy Sambo memiliki sifat tanggung jawab dalam kejadian yang terjadi.

"Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," kata Arman Hanis seperti dikutip dari fin.co.id.

+++++



Lebih lanjut, Arman Hanis mengatakan pihaknya secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat yang berdampak dalam pusaran kasus yang menimpa Ferdy Sambo dan keluarganya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022), telah secara resmi mengumumkan penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sigit mengatakan, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua setelah Tim Khusus (Timsu) yang menangani kasus tersebut melakukan gelar perkara.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Pengacara Pikirkan Langkah Hukum

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit.

Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.

+++++



"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: