Anggota DPR Pertanyakan Dasar Hukum Anies Ganti Nama RSUD Jadi Rumah Sehat

Anggota DPR Pertanyakan Dasar Hukum Anies Ganti Nama RSUD Jadi Rumah Sehat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Foto: dok. @aniesupdate-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Komisi X DPR, Kamrussamad mempertanyakan dasar hukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta.

Kamrussamad pada Sabtu (6/8/2022) mengatakan, sejauh ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan UU, Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta.

Ditambahkannya, penamaan rumah sakit telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD.

Terkait tujuan strategis dari perunahan nama itu, Kamrussamad juga menyarankan agar Anies melakukan sosialisasi dan edukasi.

BACA JUGA:Ternyata Konsumsi Teh Saat Perut Kosong Tidak Baik, Ini Dampaknya

Dikatakannya lagi, jika tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, bisa menggunakan Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas.

Kamrussamad mengatakan, Puskesmas yang telah berada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, Kamrussamad mengatakan, jika rumah sakit juga mau diubah brandingnya menjadi rumah sehat, maka terdapat sejumlah poin yang tidak boleh diabaikan, yakni kualitas layanan prima, sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, peralatan teknomedis terkini, serta sistem layanan digital.

+++++



"Itu semua harus dibuktikan, dilakukan edukasi, dan dilakukan peningkatan literasi kesehatan masyarakat Jakarta. Hal ini juga harus diperkuat," kata Kamrussamad seperti dikutip dari fin.co.id.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (3/8/2022), meresmikan penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) di lima wilayah DKI Jakarta menjadi rumah sehat.

Anies mengatakan, penjenamaan itu dilakukan untuk mengubah pola pikir (mindset) warga tentang rumah sakit sehingga dengan penggantian itu, rumah sakit diharapkan tidak hanya didatangi saat dalam keadaan sakit saja melainkan ketika dalam kondisi sehat.

Nantinya, peran rumah sehat akan ditambah dari segi promotif dan preventif. Hal tersebut dilakukan agar rumah sakit mengambil peran membantu warga melakukan pencegahan penyakit sekaligus mempromosikan hidup sehat.

BACA JUGA:Perokok Harus Tahu, Berikut Beberapa Makanan yang Bisa Bersihkan Paru-paru

Rentetan program yang berkaitan dengan unsur preventif dan promotif akan disiapkan oleh jajarannya untuk diterpa di seluruh rumah sakit.

Hingga saat ini, Anies beserta jajarannya akan menerapkan perubahan nama itu di 31 rumah sakit milik pemerintah yang ada di DKI Jakarta.

Namun demikian, pihaknya belum berencana untuk menganjurkan penggantian nama ini ke rumah sakit swasta yang ada di wilayah DKI.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: