Buntut Pergantian Nama Jalan DKI, Mendagri Minta Dokumen Kependudukan Diganti

Buntut Pergantian Nama Jalan DKI, Mendagri Minta Dokumen Kependudukan Diganti

Sejumlah nama jalan di DKI Jalan mulai diganti dengan tokoh Betawi.-Twitter -

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri mendukung Pemerintah DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru, sesuai dengan perubahan data jalan.

"Misalnya, dulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta Jumat.

BACA JUGA:Mbak You Pernah Ramal Rumah Tangga Dewi Persik dengan Angga Wijaya, Begini Katanya

Untuk mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, tambah Zudan, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW.

Dia mengatakan Kemendagri akan mendukung proses penggantian dokumen kependudukan dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta, antara lain menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.

"Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," tambahnya.

Terkait perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi, termasuk perubahan nama jalan, Zudan mengatakan hal itu biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA:Mbak You Pernah Ramal Rumah Tangga Dewi Persik dengan Angga Wijaya, Begini Katanya

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kami lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," jelasnya.

Dia juga menjelaskan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya. Pengurusan perubahan data kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain, katanya.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu mengisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: