Rumah Haryadi Suyuti Digeledah KPK, Ini Barang-barang yang Disita

Rumah Haryadi Suyuti Digeledah KPK, Ini Barang-barang yang Disita

Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berada dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK telah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. -Benardy Ferdiansyah/Antara -

YOGYAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan dan alat elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta, Kamis 9 Juni 2022.

Adapun beberapa lokasi yang digeledah, yaitu rumah pribadi tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, rumah dari beberapa tersangka lain. serta kantor perusahaan swasta yang terkait dengan kasus.

"Tim penyidik terus mengumpulkan beberapa bukti tambahan di antaranya ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa berbagai dokumen terkait dengan permohonan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 10 Juni 2022.

BACA JUGA:Dear UMKM, Luhut: Kalau Mau Usaha CPO Urus Dulu 'Si Mirah'

Penggeledahan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. "Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk lengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Yogyakarta pada hari Selasa (7/6), yakni Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dengan catatan khusus dari tersangka Haryadi untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga kuat terkait dengan kasus.

BACA JUGA:Isu Pembubaran KPK Muncul Lagi, Guru Besar Unpad Beri Masukan Ini

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

BACA JUGA: Ginting 'Tendang' Juara All England dari Perempat Final Indonesia Masters

+++++

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: