Cek Batas Akhir Penutupan Seleksi PPPK Tahap II, Peserta Berebut 328 Ribu Kursi

Cek Batas Akhir Penutupan Seleksi PPPK Tahap II, Peserta Berebut 328 Ribu Kursi

Cek batas seleksi PPPK masih sampai 16 Mei 2025---Istimewa

Seleksi PPPK Tahap II ini menggunakan standar CAT BKN sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk mencegah kecurangan, BKN menerapkan sistem face recognition guna memverifikasi identitas peserta dan menghindari potensi maladministrasi.

BACA JUGA:Selamat Melayani, Paus Leo XIV

Ujian terdiri dari empat komponen utama:

1. Seleksi Kompetensi Teknis

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

4. Wawancara Berbasis Komputer

Seluruh materi seleksi disesuaikan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Yang menarik, peserta dapat langsung mengetahui apakah mereka memenuhi nilai ambang batas (passing grade) atau tidak, sesaat setelah menyelesaikan soal. Bahkan masyarakat umum pun bisa ikut memantau hasil seleksi secara langsung dan transparan melalui kanal YouTube BKN:

BACA JUGA:Antony Auto Mewek usai Tampil Gacor di Semifinal Liga Konferensi Eropa, Cetak Satu Gol dan Assist

Official CAT BKN Pusat untuk tilok pusat,

Kanal YouTube masing-masing Kantor Regional dan UPT BKN di seluruh Indonesia.

Imbauan untuk Peserta

Kepala BKN mengimbau peserta untuk:

  • Cermat mempersiapkan diri, baik secara materi maupun teknis,
  • Aktif memantau pengumuman resmi dari instansi yang dilamar,
  • Tidak percaya pada calo atau perantara yang mengklaim bisa menjamin kelulusan,
  • Menaati seluruh ketentuan ujian yang berlaku, demi kelancaran seleksi nasional ini.

Dengan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK yang terus diperbarui secara digital, BKN berharap proses ini menghasilkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, dan memiliki integritas tinggi untuk melayani masyarakat.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler