Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara Jika Terbukti Bohong di Kasus Dugaan Anak Ridwan Kamil

Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara Menuduh Punya Anak dari Ridwan Kamil-@lambe_turah-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kasusnya semakin memanas persoalan dimana Lisa menuduh dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil telah resmi melaporkan selebgram kontroversial Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan anak.
Ridwan Kamil tegas mengatakan bahwa anak yang Lisa katakan anak dari hubungan Ridwan Kamil ialah berbohong.
BACA JUGA:KAI Layani Lebih dari 6,3 Juta Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan Pertama 2025
Jika terbukti anak itu bukanlah anak Ridwan Kamil, Lisa akan terancam ditahan di penjara selama 12 tahun.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.
Tidak hanya masa tahanan saja, Lisa juga akan dikenakan denda sebanyak Rp 12 Milliar.
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Ini mengatur soal manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah otentik. Tuduhan LM terhadap Pak Ridwan Kamil, tanpa bukti, masuk dalam kategori itu," ujar kuasa hukum Ridwan Kamil Heribertus S. Hartojo di Bareskrim Polri Jumat 18 April 2025.
BACA JUGA:Memilih Dokter Kandungan atau Rumah Sakit yang Aman: Tips untuk Menghindari Pelecehan
Bukan cuma itu, laporan juga mencakup Pasal 27A UU ITE terkait penyerangan kehormatan melalui sistem elektronik, yang bisa menambah hukuman penjara 2 tahun.
Heribertus menegaskan, langkah ini bukan soal balas dendam, tapi bentuk edukasi agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial.
"Jangan asal bicara tanpa bukti. Ini bisa merusak reputasi dan kehormatan seseorang," ujarnya tegas.
Di sisi lain, pihak Lisa Mariana tak tinggal diam atas apa yang dikatakan pihak Ridwan Kamil dirinya berbohong.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-