PNS Wajib Tahu: 5 Kondisi PNS yang Membuat THR dan Gaji Ke-13 Hangus!

THR PNS 2025-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian penuh terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
THR dipastikan akan dibayarkan secara utuh, 100%, mulai tanggal 17 Maret 2025, atau 14 hari sebelum perayaan Idul Fitri.
Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025.
Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis lalu.
BACA JUGA:Pulang Kampung! Mudik Gratis dari Pemprov Sulawesi Selatan 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Anggaran Tersebut Dirinci Sebagai Berikut:
• Rp 17,7 triliun untuk 2 juta ASN Pusat dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri). • Rp 12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan.
• Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah.
BACA JUGA:3 Jenis Pinjaman KUR Pegadaian 2025 dan Syarat Pengajuannya
Penetapan alokasi anggaran ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para abdi negara.
Langkah ini adalah bentuk penghargaan yang diberikan sebagai ungkapan terima kasih atas segala upaya dan pengorbanan yang telah mereka curahkan dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana yang besar untuk THR dan gaji ke-13, perlu diketahui bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tunjangan tersebut.
Ada beberapa pengecualian yang diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-