Sudah Berusia 17 Tahun dan Mau Buat SIM A? Simak Syarat dan Tata Caranya di Sini

Syarat pembuatan SIM-@simonline-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - SIM A merupakan surat izin mengemudi yang menjadi syarat penting bagi pengendara kendaraan bermobil.
Di Indonesia sendiri SIM dibagi menjadi enam golongan berdasarkan spesialisasi kendaraan yang dikendarai. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
BACA JUGA:Jokowi Jamu Presiden Iran di Istana Bogor, Apa Saja yang Dibahas?
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi persyaratan usia minimal yang yang sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat. Minimum usia sesuai dengan jenis SIM yaitu :
17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 tahun untuk SIM CI
19 tahun untuk SIM CII
20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 tahun untuk SIM BII
22 tahun untuk SIM BI umum
23 tahun untuk SIM BII umum
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-