Asyik! Tanggal Segini THR Pasti Bakal Cair, Tabungan Auto Full Senyum

Asyik! Tanggal Segini THR Pasti Bakal Cair, Tabungan Auto Full Senyum

JAKARTA, POSTINGNEWSID - Pemerintah memberikan himbauan kepada perusahaan bahwa THR 2023 bisa diturunkan mulai tanggal 18 April 2023.

Tak hanya menghimbau tanggal keluarnya THR, pemerintah juga mengingatkan bagi perusahaan yang telat membayar THR karyawannya akan dikenakan denda.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi.

BACA JUGA:Gampang Banget! Dapat Saldo DANA Gratis Rp 300 Ribu, Auto Cuan Lancar

Budi mengatakan bahwa hal tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 Maret 2023 ini.

Pembahasan THR tersebut beriringan dengan informasi perubahan cuti bersama lebaran tahun 2023.

Dalam ratas tersebut Menhub mengusulkan untuk mengubah jadwal cuti bersama menjadi 19-25 April 2023, dari yang sebelumnya 21-26 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi dalam jumpa pers Jumat, 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Kapolri Ingatkan Soal Penggunaan Sirine atau Strobo ke Anggotanya: Tolong Kita Juga Lihat Sensitivitas

Waktu pemberian THR memungkinkan para pemudik bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka masing-masing pada 18 April 2023 malam. Oleh karena itu perusahaan diminta untuk memastikan telah memberi THR selambatnya tanggal 18 April 2023.

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” ucap Budi.

Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pihak perusahaan harus membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut dan mengacu pada SKB Tiga Menteri yang menetapkan libur nasional pada 22-23 April 2023, maka THR harus dibayarkan pada 15 April 2023. Apabila perusahaan tak membayarkan THR tepat waktu maka akan mendapatkan denda.

BACA JUGA:Edan! Intip Uang Kertas Kuno Indonesia Termahal, Ada yang Harganya Sampai Ratusan Juta Loh

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: