Pantas! Si Gondrong Pelaku Mutilasi Wanita di Wisma Kaliurang Resmi Dijerat Hukuman Pidana Mati

Pantas! Si Gondrong Pelaku Mutilasi Wanita di Wisma Kaliurang Resmi Dijerat Hukuman Pidana Mati

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaku yang tega memutilasi seorang wanita di Wisma Kaliurang akhirnya dijerat hukuman pidana mati.

Heru Prastiyo (24) tega memutilasi wanita yang berinisial A (34) di sebuah pengianapan daerah Yogyakarta.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabut, 18 Maret 2023.

BACA JUGA:Tegas! Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Lakukan Bukber selama Ramadan, Tiga Poin Ini jadi Alasannya

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra.

Nurendy menjelaskan bahwa tersangka mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan berkedok mengencani korban seperti sebelumnya. Adapun alasan tersangka melakukan mutilasi tak lain untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya.

"Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," kata Nuredy di Polda Yogyakarta Rabu, 22 maret 2023.

Saat ditemukan di kamar mandi wisma, korban A sudah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil-kecil.

BACA JUGA:Resep Bola-bola Daging Saus Lada Hitam untuk Sajian Menu Berbuka Puasa, Wajib Dicoba!

"Niat tersangka awalnya membuang bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke septic tank atau toilet, dan tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan," kata Nuredy.

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran. 

"Di tengah proses mutilasi itu tersangka sempat makan dan minum di warung sekitar wisma itu, di warung itulah tersangka berubah pikiran untuk menghentikan proses mutilasi, lalu kembali ke wisma mengambil barang pribadinya dan melarikan diri," kata dia.

Dari pembunuhan itu, tersangka mengambil sepeda motor matic Honda Scoopy dan handphone korban serta uang tunai korban Rp 300 ribu.

BACA JUGA:Katalog Promo HAP Spesial Ramadhan Alfamidi Periode 20-26 Maret 2023, Jangan Sampai Kelewatan!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: