Terungkap Alasan LPSK Menolak Lindungi AG dalam Kasus Mario Dandy: Tidak Termasuk..

Terungkap Alasan LPSK Menolak Lindungi AG dalam Kasus Mario Dandy: Tidak Termasuk..

LPSK tolak lindungi Agnes-@infolpsk-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - LPSK menolak lindungi AG yang masih dibawah umur dalam kasus nya Mario Dandy yaitu penganiayaan secara berencana.

Seusai menolak lindungi AG, LPSK pun memberikan alasannya mengapa tidak mau melindungi anak dibawah umur tersebut.

Alasan tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK yaitu Hasto Atmojo Suroyo.

BACA JUGA:Geger! Indekos Diduga Milik Rafael Alun, Tak Punya Izin Bangunan Hingga Jadikan Penyewa Sebagai 'Tumbal'

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang diadakan pada hari Senin, 13 Maret 2023.

Hasto juga menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.

Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto saat jumpa pers Selasa, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka untuk 24 Ribu Orang, Simak Cara Daftar Online di Aplikasi MitraDarat

Tak hanya itu,  LPSK memberikan rekomendasi usai permohonan ditolak. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG serta memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.

Sementara itu, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Alasannya, permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

"Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," ujarnya.

BACA JUGA:Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Usai Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp 1,3 Miliar

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: