Sudin Pemkot Jakarta Barat Menindak 2 Tempat Bimbingan Belajar: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru gara-gara Ada Pertemuan Tatap Muka

Sudin Pemkot Jakarta Barat Menindak 2 Tempat Bimbingan Belajar: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru gara-gara Ada Pertemuan Tatap Muka


Ilustrasi pembelajar secara bertatap muka||kursus mandarin

TRENDINGNEWS.ID - Suku Dinas Pendidikan Pemerintah Kota( Pemkot) Jakarta menindak tempat bimbingan belajar yang melanggar pemberlakuan PPKM Level 4.

 

Melalui Sudin Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat II, dua tempat bimbingan belajar ini ditindak gegara melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka.

 

"Untuk sementara yang kita lihat baru ada dua saja yang kita tutup, karena ada laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 72, BUMN Bersama Pegadaian Gelar Promo Cashback Hingga Rp 30 Juta Untuk Guru dan ASN

 

Pemberlakuan Pembatasan ini pelaksanaan sekolah tatap muka belum bisa dilaksanakan, karena kondisi dan situasi di Indonesia yang masih belum stabil dengan adanya virus Covid-19.

 

Pembelajaran dalam jaringan (Daring) itu diberlakukan saat kebijakan pemerintah memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

 

Atas kejadian tersebut pihak seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat, Masduki segera menindak kepada pihak bimbel.

BACA JUGA:Sudah Diumumkan! Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat Tahap 2, Cek Linknya di Sini

 

Namun sebagai sanksi dan hukuman, Ia meminta pihak terkait untuk menutup bimbel tersebut.

 

Karena pelaksanaan tatap muka yang dikhawatirkan bisa membuka kluster baru penularan Covid-19.

 

"Intinya kita berikan nasihat dulu karena ini soal kesehatan masyarakat jangan sampai ada klaster gara-gara di sini ada pertemuan," tuturnya, Rabu (04/08/2021).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Putuskan PPKM Lanjutan Sampai 9 Agustus 2021: Segera Dipercepat Penyaluran Bansos PKH, BST dan BLT

 

Penutupan bimbel yang diajukan sendiri bukan tugas dan ranah dari Suku Dinas, melainkan Satgas Covid-19 bersama aparat penegak hukum.

 

sudah lebih dari setahun pemerintah mewajibkan seluruh pihak pendidikan termasuk sekolah dan bimbingan belajar untuk melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama Pandemi Covid-19 melanda seluruh daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Putuskan PPKM Lanjutan Sampai 9 Agustus 2021: Segera Dipercepat Penyaluran Bansos PKH, BST dan BLT

 

Pelaksanaan PJJ ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: