Ketiga, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan dialog dengan stakeholder seperti dengan serikat buruh/serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Keempat, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh pemerintah daerah (pemda).
"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember nantinya," pungkasnya.