POSTINGNEWS.ID - Kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Otista, Kota Tangerang, menjadi alarm keras pentingnya disiplin berlalu lintas.
Kejadian yang berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025 itu memicu respons serius dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1), PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter), dan PT KAI Properti.
Peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga berdampak pada kelancaran perjalanan ribuan penumpang Commuter Line, khususnya pada jam-jam sibuk.
BACA JUGA:Sempat Banjir di KM 24 Akibat Luapan Kali Sabi, Begini Kondisi Tol Jakarta–Tangerang Terbaru
Menurut Leza Arlan, Public Relations Manager KAI Commuter, bagian depan dan sistem penggerak KRL mengalami kerusakan cukup berat, sementara masinis juga mengalami luka.
“KAI Commuter melakukan rekayasa pola operasi dan beberapa perjalanan mengalami keterlambatan sampai 35 menit,” jelas Leza.
Gangguan operasional sempat terjadi pada sejumlah perjalanan lintas Tangerang–Duri, membuat ribuan pengguna jasa harus menunda aktivitas mereka.
“Hal seperti ini yang tidak dapat dihitung secara material,” tambah Leza.
Menanggapi insiden tersebut, ketiga entitas dalam KAI Group mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menaati rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang.
Perlintasan lokasi kejadian dijaga oleh Petugas Jaga Lintas (PJL), yang memiliki peran utama dalam mengamankan perjalanan kereta api melalui pengoperasian palang pintu dan pemberian sinyal peringatan kepada pengguna jalan.
“Kami menegaskan bahwa tugas utama PJL adalah mengamankan perjalanan kereta api. Sehingga, keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan,” ujar Ramdhani Subagja, Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti.
Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan rambu dan sinyal peringatan, bahkan nekat menerobos palang pintu yang mulai menutup.
Padahal, dalam sistem transportasi, kereta api selalu memiliki prioritas utama.
Kewajiban untuk mematuhi aturan ini telah diatur secara jelas dalam:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama.
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, yang menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan/atau kereta api terlihat melintas.
Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keselamatan publik, KAI Group kembali menekankan beberapa hal penting yang wajib dilakukan oleh para pengguna jalan:
-
Berhenti dan tengok kiri-kanan sebelum melintasi perlintasan.
-
Segera hentikan kendaraan jika sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup.
-
Tidak menerobos palang, meskipun belum menutup sempurna atau kereta belum terlihat.
-
Patuhi instruksi PJL, sebagai upaya kolektif menjaga keselamatan.
KAI Group juga terus melakukan berbagai upaya preventif, termasuk edukasi keselamatan, pengembangan fasilitas pendukung, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk penataan ulang bahkan penutupan perlintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi.
Dalam hal ini, Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, menegaskan kesiapan perusahaan untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib.
“KAI Daop 1 Jakarta akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya dalam pengembangan pemeriksaan oleh pihak kepolisian,” ujar Ixfan.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp375.000 Cair Tanpa Undang Teman, Ayo Mainkan Aplikasi Penghasil Uang
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang lebih aman di sekitar rel kereta.
“Mari bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Ketaatan pada aturan bukan hanya bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, tetapi juga kontribusi besar dalam menciptakan perjalanan yang aman bagi semua,” tutupnya.