Cek Batas Akhir Penutupan Seleksi PPPK Tahap II, Peserta Berebut 328 Ribu Kursi

Sabtu 10-05-2025,18:22 WIB
Reporter : Dita Tobing
Editor : Bonny Beribe

POSTINGNEWS.ID - Tahapan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 resmi dimulai.

Sebanyak 863.993 peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi kini bersaing untuk memperebutkan 328.542 formasi di 587 instansi pemerintah.

Ujian berlangsung sejak awal Mei dan akan berlangsung hingga 16 Mei 2025 mendatang dikutip dari laman resmi BKN. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku bagian dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menyiapkan ratusan Titik Lokasi (Tilok) ujian, tidak hanya di seluruh Indonesia tapi juga di luar negeri.

BACA JUGA:Minum Kopi Setelah Multivitamin, Aman Gak Sih? Jawaban Ahli Bikin Kaget

Rinciannya:

36 Tilok BKN (termasuk BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, serta seluruh UPT BKN). 

  • 53 Tilok Mandiri BKN
  • 99 Tilok Mandiri Instansi
  • 13 Tilok Luar Negeri

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

BACA JUGA:Keadilan Mahkama Agung Bagi Sorbatua Siallagan Kembali Disuarakan

Ia meminta petugas yang terlibat agar menjaga sikap profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab di setiap tahap seleksi.

"Saya minta kepada seluruh pegawai BKN yang bertugas sebagai panitia CAT seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini, memberikan pelayanan yang ramah namun tegas, fleksibel namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

Zudan juga menegaskan bahwa BKN memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses seleksi ASN berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Kemenpar dan Kemenkop Sepakat Perkuat Pokdarwis untuk Kembangkan Pariwisata

Ia mengingatkan peserta agar tidak tergoda rayuan oknum yang menjanjikan kelulusan melalui cara curang.

Seleksi PPPK Tahap II ini menggunakan standar CAT BKN sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

Kategori :